Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan salah satu tindak kejahatan yang termasuk ke dalam cybercrime
CyberTrespass merupakan suatu tindak kejahatan dengan cara mengakses properti atau hak milik orang lain secara illegal atau tidak sah. Namun tindak kejahatan ini tidak meimbulkan kerugian, kekerasan atau pun kerusakan sehingga dapat disebut sebagai tindakan nonviolent.
Berikut ini saya akan memberikan contoh kejahatan CyberTrespass
Membuat Spam / Junk Mail pada Email, biasanya hal ini dilakukan si pelaku untuk mengusik dan mengganggu pengguna email atau bisa saja hanya sekedar iseng
Mengakses secara illegal website milik orang lain ( hacking ) juga merupakan contoh yang paling sering saya temukan dalam kehidupan sehari-hari.seorang hacker yang baru belajar soal hacking mencoba
mempraktekkan keahliannya itu kepada sebuah e-mail dan membaca surat-surat yang
masuk, namun tidak mengubah isi atau merusak e-mail yang ia hack itu. Menurut
saya, tipe kejahatan seperti ini sering dilakukan untuk iseng saja, dan memiliki
tingkat kerugian yang kecil. Namun hal ini bisa menjadi sangat berbahaya dan sangat merugikan tergantung dari website yang di hacked. Contohnya ketika seseorang ingin mengakses website yang mencangkup informasi penting, misalnya website teknologi dan kemiliteran Amerika, website bank-bank tertentu, dsb
Dikutip dari : http://id-aurora.blogspot.com/2010/10/cybercrime.html
Kamis, 22 November 2012
CyberTrespass
22.42
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Menurutmu bagaimana cara mengatasi tindak CyberCrime?
Games
Play Games at QiQiGames.Com
0 komentar:
Posting Komentar