CyberCrime

CyberCrime

Kamis, 22 November 2012

Cara Mencegah dan mengurangi kasus CyberCrime

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
1. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
2. Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Dikutip dari http://andrie07.wordpress.com/2012/03/31/defenisi-dan-cara-menanggulangi-cyber-crime/

Cyber-Related Crime

MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
  1. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  1. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  1. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
  1. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  1. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  1. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
Dikutip dari  http://andrie07.wordpress.com/2012/03/31/defenisi-dan-cara-menanggulangi-cyber-crime/

CyberVandalism

CyberVandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik Menghancurkan data di komputer.

Cybervandalism yang melakukan pengrusakan konten seperti melakukan hacking situs atau menonaktifkan server dengan data overload. Cybervandalism adalah bentuk serangan yang paling luas dan banyak menyita perhatian publik. Namun seringkali efek dari insiden tersebut dibatasi oleh waktu dan relatif tidak berbahaya. Contoh kasus: JAKARTA,SABTU - Meski kasus hacking marak di Indonesia, namun menurut data penelitian Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri, hanya dua kasus hacking yang berhasil diungkap dan diproses ke pengadilan, yaitu kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2004 dan kasus hacking website Partai Golkar pada tahun 2006.

Kedua kasus ini telah menarik perhatian publik karena entah secara kebetulan atau tidak, keduanya terjadi pada dua website institusi politik dan istilah hacking yang memang baru dikenal luas. Kasus hacking website KPU dilakukan oleh Dani Firmansyah dari Yogyakarta, sedangkan kasus hacking website Partai Golkar dilakukan oleh Iqra Syafaat dari Batam.

Dalam penelitiannya, Kepala Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Polisi Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum belum secara baik dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus di media virtual semacam ini. Padahal menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri, pada tahun 2003 telah tercatat 2.267 kasus network accident dan di tahun 2004 terdapat 1.103 kasus serupa. Akibatnya, kasus-kasus ini tidak banyak ditangani secara tegas oleh aparat.

Menurut Petrus, penanganan kasus cybercrime sendiri sangat berkaitan dengan sistem peningkatan kualitas SDM di kepolisian sendiri. "Kita harusnya bukan hanya menciptakan polisi-polisi yang mahir komputer namun bagaimana menciptakan polisi yang ahli menyelidik kejahatan yang berhubungan dengan komputer," ujar Petrus dalam paparan disertasinya di hadapan sembilan anggota tim penguji di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (7/6).

Petrus mengakui, kehidupan masyarakat sendiri saat ini sudah bergerak menuju digital dan online, namun pada faktanya aparat penegak hukum sendiri belum banyak yang mengerti tentang digital evidence, sebuah barang bukti kejahatan cyber yang wujudnya tidak kelihatan karena berupa data. Oleh karena itu, Petrus merekomendasikan pendidikan khusus di Akademi Kepolisian, sekolah polisi dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mengenai kemampuan menjelajah dunia cyber dan mensinergikan penggunaan software dan hardware dalam penyidikan cybercrime.

"Kita juga harus bisa beri pengertian kepada atasan, mengenai pentingnya ini, menggalang kerja sama dengan external stakeholders, seperti Microsoft dan instansi penegak hukum dalam atau luar negeri untuk melaksanakan pelatihan," ujar Petrus.

CyberPiracy

Pada Artikel ini saya akan menjelaskan mengenai salah satu tindak kejahatan lain yang termasuk ke dalam cybercrime, CyberPiracy
CyberPiracy adalah suatu kejahatan dengan mencetak ulang hak milik orang lain secara illegal dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
Contohnya seperti mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer, selain itu juga dapat disalahgunakan pelaku yang memiliki komputer dengan jumlah yang banyak namun memiliki satu software yang asli atau original secara legal sehingga hanya satu komputer yang dapat diinstal dengan software asli, sedangkan yang lainnya palsu atau bajakan, bisa juga ketika seseorang menjual sebuah produk gadget kepada customernya dan menyertakan fitur atau bonus secara gratis / free. Biasanya bonus tersebut dapat berupa software yang di install pada gadget tersebut. Ada juga ketika seseorang ingin mendapat keuntungan lebih atau banyak dan memperjual belikan software bajakan yang harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan original

Dikutip dari http://karamah4ka08.wordpress.com/2010/06/12/cybercrimes-cybercriminals/

CyberTrespass

Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan salah satu tindak kejahatan yang termasuk ke dalam cybercrime
CyberTrespass merupakan suatu tindak kejahatan dengan cara mengakses properti atau hak milik orang lain secara illegal atau tidak sah. Namun tindak kejahatan ini tidak meimbulkan kerugian, kekerasan atau pun kerusakan sehingga dapat disebut sebagai tindakan nonviolent.

Berikut ini saya akan memberikan contoh kejahatan CyberTrespass
Membuat Spam / Junk Mail pada Email, biasanya hal ini dilakukan si pelaku untuk mengusik dan mengganggu pengguna email atau bisa saja hanya sekedar iseng
Mengakses secara illegal website milik orang lain ( hacking ) juga merupakan contoh yang paling sering saya temukan dalam kehidupan sehari-hari.seorang hacker yang baru belajar soal hacking mencoba mempraktekkan keahliannya itu kepada sebuah e-mail dan membaca surat-surat yang masuk, namun tidak mengubah isi atau merusak e-mail yang ia hack itu. Menurut saya, tipe kejahatan seperti ini sering dilakukan untuk iseng saja, dan memiliki tingkat kerugian yang kecil. Namun hal ini bisa menjadi sangat berbahaya dan sangat merugikan tergantung dari website yang di hacked. Contohnya ketika seseorang ingin mengakses website yang mencangkup informasi penting, misalnya website teknologi dan kemiliteran Amerika, website bank-bank tertentu, dsb

Dikutip dari : http://id-aurora.blogspot.com/2010/10/cybercrime.html

Dunia CyberCrime


Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime.

Berikut ini saya akan menjelaskan lebih rinci lagi mengenai CyberCrime

Suatu Kejahatan dunia maya yang memiliki berbagai mode dan jenis, menurut saya cybercrime bukan merupakan sesuatu yang harus kita lakukan apalagi kita lestarikan sebagai suatu budaya, seperti pada kenyataan saat ini. Saya bersyukur karena di masa-masa remaja saya ini yang merupakan salah satu kalangan yang menimbulkan tingkat cybercrime yang tinggi di dunia, saya mendapat cukup pengetahuan informasi-informasi mengenai cybercrime. serta betapa kuat ikatan dan hukum yang ada mengenai cybercrime ini.Saya ingin berbagi informasi yang saya miliki dengan para pembaca sekalian seperti yang tertera pada opini saya yang sebelumnya

Cybercrime adalah suatu tindakan kejahatan di dunia maya dengan menggunakan komputer sebagai alat pelaku utama. Kejahatan dunia maya umunya mengacu pada kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Untuk itu bagi para pembaca sekalian diharapkan agar dapat memanfaatkan jaringan computer dan internet dengan sebaik-baiknya, jangan digunakan untuk hal yang menyimpang

Dikutip dari Wikipedia Bahasa Indonesia CyberCrime

Menurutmu bagaimana cara mengatasi tindak CyberCrime?

Games

Get Adobe Flash Player
Play Games at QiQiGames.Com