Pada Artikel ini saya akan menjelaskan mengenai salah satu tindak kejahatan lain yang termasuk ke dalam cybercrime, CyberPiracy
CyberPiracy adalah suatu kejahatan dengan mencetak ulang hak milik orang lain secara illegal dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
Contohnya seperti mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer, selain itu juga dapat disalahgunakan pelaku yang memiliki komputer dengan jumlah yang banyak namun memiliki satu software yang asli atau original secara legal sehingga hanya satu komputer yang dapat diinstal dengan software asli, sedangkan yang lainnya palsu atau bajakan, bisa juga ketika seseorang menjual sebuah produk gadget kepada customernya dan menyertakan fitur atau bonus secara gratis / free. Biasanya bonus tersebut dapat berupa software yang di install pada gadget tersebut. Ada juga ketika seseorang ingin mendapat keuntungan lebih atau banyak dan memperjual belikan software bajakan yang harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan original
Dikutip dari http://karamah4ka08.wordpress.com/2010/06/12/cybercrimes-cybercriminals/
Kamis, 22 November 2012
CyberPiracy
22.57
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Menurutmu bagaimana cara mengatasi tindak CyberCrime?
Games
Play Games at QiQiGames.Com
0 komentar:
Posting Komentar